Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, lalu Bea Balik Nama mobil seken (BBNKB) II digratiskan, dan untuk denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tukas Reni.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan masyarakat membayar pajak kendaraan, di tengah pandemi virus Corona saat ini.
Baca Juga: Asyik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Besok, Yuk Dibayar
BP2RD mengharapkan cara tersebut membuat pendapatan pajak berjalan maksimal.
Soalnya di tengah situasi pandemi Covid-19, penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," pungkasnya.
Tidak hanya Kepulauan Riau, ada 3 provinsi yang menggelar pemutihan pajak:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR