Cepetan ke Samsat, Daerah Ini Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Ahmad Ridho - Kamis, 1 Juli 2021 | 17:00 WIB
Kompas.com
15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus. (foto ilustrasi Samsat)

MOTOR Plus-online.com - Siapin KTP, STNK dan BPKB kapan lagi ada kesempatan pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan.

Jadi jangan tunggu lama-lama buruan ke Samsat terdekat dan jangan lupa membawa surat kendaraan dan identitas diri atau KTP.

Program pemutihan bebas denda pajak kendaraan ini masih berlaku di 3 wilayah ini.

Pemotor yang pajak kendaraannya sudah kadaluwarsa atau akan habis cepet diurus sebelum terlambat.

Dimulai dari pemutihan yang digelar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Lalu Isi Formulir, Bank BRI Bagikan Pinjaman Tanpa Agunan Rp 100 Juta

Reni Yusneli selaku Kepala BP2RD Provinsi Kepri menyebut relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli, hingga 30 September 2021 mendatang.

"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).

Yang mendapatkan relaksasi adalah pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, lalu Bea Balik Nama mobil seken (BBNKB) II digratiskan, dan untuk denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tukas Reni.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan masyarakat membayar pajak kendaraan, di tengah pandemi virus Corona saat ini.

Baca Juga: Asyik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Besok, Yuk Dibayar

BP2RD mengharapkan cara tersebut membuat pendapatan pajak berjalan maksimal.

Soalnya di tengah situasi pandemi Covid-19, penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," pungkasnya.

Tidak hanya Kepulauan Riau, ada 3 provinsi yang menggelar pemutihan pajak:

Baca Juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cepetan ke Samsat Terdekat

1. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mulai Juli 2021 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bikers Bisa Urus Nih

Dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini dihadirkan Pemprov Lampung sejak April sampai September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu bebas sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

3. Bali

Provinsi Bali ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku hingga Desember 2021.

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali, berikut lengkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

-Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

-Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

-Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular