Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya
Nantinya ada 14 aturan yang bakal mengatur PPKM Darurat.
Salah satunya memberikan work from home 100 persen untuk perkantoran non esensial.
Adapun tercatat 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM darurat sebagai berikut:
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?
Jawa Tengah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR