Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling
Tidak perlu membuat surat permohonan dari Rt atau Polisi daerah asal sebagai syarat perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling.
Melihat hal ini, AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota mengatakan cukup hanya dengan KTP elektronik.
"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).
Sekadar informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Buruan Bro, Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 Juni 2021 Cuma Sampai Jam Segini
Berikut syarat atau jalur yang harus diikuti bikers:
1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
KOMENTAR