Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya

Indra GT - Jumat, 2 Juli 2021 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM Keliling. Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya

Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling

Tidak perlu membuat surat permohonan dari Rt atau Polisi daerah asal sebagai syarat perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling.

Melihat hal ini, AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota mengatakan cukup hanya dengan KTP elektronik.

"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).

Sekadar informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Buruan Bro, Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 Juni 2021 Cuma Sampai Jam Segini

Berikut syarat atau jalur yang harus diikuti bikers:

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.

3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular