Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya

Indra GT - Jumat, 2 Juli 2021 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM Keliling. Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya

 

MOTOR Plus-online.com - Buat brother yang ingin perpanjang SIM C tapi beda daerah asal ternyata bisa di layanan mobil SIM keliling, ini syaratnya.

Hampir setiap kota di Indonesia, Satuan lalu Lintas masing-masing daerah menggelar layanan mobil SIM keliling.

Layanan mobil SIM keliling digelar untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM.

Layanan mobil SIM keliling selalu berlokasi yang banyak pemohon dan berada di lokasi strategis yang mudah dicapai.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Juli 2021, Layanan Perpanjang Buka Jam Segini

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 1 Juli 2021, Perpanjang Wajib Bawa 2 Kartu Ini

Banyak bikers yang bertanya-tanya, bisakah perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling kalau berasal dari beda daerahnya.

Hobi turing bikers ternyata tidak menghalangi untuk perpanjang SIM C brother saat berada di luar kota.

Ternyata layanan mobil SIM keliling menerima perpanjang SIM C untuk masyarakat dari mana saja asalnya.

Jadi tidak hanya untuk warga setempat tetapi juga untuk semua warga Indonesia asal memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Agar Gak Bolak-balik, Ini Alur dan Persyaratan Perpanjang SIM di Layanan Mobil Keliling

Tidak perlu membuat surat permohonan dari Rt atau Polisi daerah asal sebagai syarat perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling.

Melihat hal ini, AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota mengatakan cukup hanya dengan KTP elektronik.

"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).

Sekadar informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Buruan Bro, Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 Juni 2021 Cuma Sampai Jam Segini

Berikut syarat atau jalur yang harus diikuti bikers:

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.

3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.

4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jumat 18 Juni 2021, Ini Lima Lokasi Yang Mudah Disambangi

5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.

7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.

9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.

10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?

Jadi sudah tidak ada alasan buat bikers gak perpanjang SIM jika sedang turing keluar kota yaaa.

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular