Kartu vaksin hanya digunkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh.
Syarat tersebut dikecualikan bagi pengguna transportasi umum di wilayah Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin." kata Menko Luhut.
Baca Juga: Ini Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Coba-coba Langgar Bro
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bila aglomerasi merupakan kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Selain masyarakat yang melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi, kartu atau sertifikat vaksin juga tidak dibutuhkan bagi para sopir angkutan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh atau di luar daerah aglomerasi, selain menyertakan kartu vaksin, guna keperluan tracing Covid-19 juga wajib menunjukkan hasil negatif PCR bagi penumpang pesawat.
Baca Juga: 15 Aturan PPKM Darurat di Jabodetabek Berlaku 3 Juli, Catat Bikers
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR