Pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM darurat.
Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
Aturan tersebut menuangkan masa dispensasi perpanjangan SIM.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hari Ini HUT Polri Gratis Urus SIM dan Perpanjang STNK di 11 Wilayah Buruan
Meski begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Sebab jika sampai terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal.
Mulai dari tes kesehatan, ujia tertulis, praktik, dan sebagainya.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Djati.
Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR