Baca Juga: Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini
Pembuat SIM dirugikan karena habis sebelum 15 Agustus saat SIM itu dibuat.
Namun kini sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Baca Juga: Wuih SIM Gratis Masih Dibagi-bagi Polisi, Cepetan Urus Nih Syaratnya
Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.
Misalkan pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 15 Agustus 2021, masa berlaku mulai tanggal 10 Juni 2020 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 Agustus 2026.
Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.
Namun karena bukan berpatokan pada tanggal lahir khawatir lupa memperpanjang SIM dan jadi kedaluarsa alias tidak berlaku lagi.
Jika sudah tidak berlaku lagi tidak bisa diperpanjang alias harus bikin SIM baru lagi.
KOMENTAR