Baca Juga: Jangan Kesiangan, Jadwal SIM Keliling Sabtu 3 Juli 2021 Cuma Sampai Jam Segini
Sementara untuk jam pelayanan Satpas SIM masih berlaku normal.
Diketahui Satpas dibuka mulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB
Diingatkan lagi adaAda lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini
Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga: Wuih SIM Gratis Masih Dibagi-bagi Polisi, Cepetan Urus Nih Syaratnya
Untuk mempermudah pengurusan, misal untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, kepolisian telah memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi yang bisa diunduh secara gratis ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan dapat mencegah terjadinya kerumunan orang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR