Baca Juga: Jangan Kesiangan, Jadwal SIM Keliling Sabtu 3 Juli 2021 Cuma Sampai Jam Segini
Pelayanan dibuka mulai pukul 07:00 WIB sampai 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini
Meski layanam SIM tetap dibuka namun polisi memberikan dispensasi bila masyarakat mau menunda perpanjang SIM.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Masa dipensasi diberikan pada pada tanggal 21-27 Juli 2021, dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut.
Maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR