Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan
"Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM)," lanjut Sambodo.
Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru.
Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.
"Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," sambung dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi, Ini Batas Waktunya
"Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan," pungkas Sambodo.
Enak banget nih ada dispensasi perpanjang SIM, tunggu PPKM Darurat kelar dulu ya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR