MOTOR Plus-online.com - Asyik polisi kasih dispensasi perpanjang SIM di tengah PPKM darurat, catat tanggalnya bro.
Seperti brother tahu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali akan berlangsung tanggal 3-20 Juli 2021.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Mendukung hal ini, Polda Metro jaya tidak akan melayani perpanjang SIM selama penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 4 Juli 2021, Buka Setengah Hari Dan Lebih Ketat
Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat.
Adapun waktu dispensasi perpanjang SIM yang diberikan sekitar 7 hari.
"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Sambodo dikutip dari Ntmcpolri.info, Jumat (2/7/2021) sore.
Menurut Sambodo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan
"Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM)," lanjut Sambodo.
Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru.
Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.
"Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," sambung dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi, Ini Batas Waktunya
"Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan," pungkas Sambodo.
Enak banget nih ada dispensasi perpanjang SIM, tunggu PPKM Darurat kelar dulu ya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR