Untuk pemutihan sendiri, menurutnya jika PKB maka yang dihilangkan adalah dendanya.
Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus
"Denda PKB itu untuk Jakarta perbulan 2 persen dari nilai PKB," jelasnya.
Sementara untuk daerah yang memberikan pemutihan BBN dihitung dari tarif BBN untuk wilayah provinsi itu.
Sampai saat ini tercatat ada 4 wilayah yang lagi memberikan pemutihan pajak kendaraan.
1. Kepuluan Riau
Program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Baca Juga: 3 Provinsi Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cepetan ke Samsat Terdekat
2. Lampung
Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.
Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB serta pembebasan biaya pengurusan BBNKB.
Baca Juga: Ayo Manfaatin Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Tinggal Sebentar Lagi
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.
Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupan penghapusan denda PKB.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Ada di 4 Wilayah, Buruan Sebelum Lewat Juni 2021
4. Bali
Terakhir, Pemrpov Bali juga ikut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.
Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR