Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 4 Juli 2021, Buka Setengah Hari Dan Lebih Ketat
Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 15 Agustus saat SIM itu dibuat.
Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.
Namun karena bukan berpatokan pada tanggal lahir, jangan sampai lupa memperpanjang SIM atau kedaluarsa alias tidak berlaku lagi.
Jika sudah tidak berlaku lagi tidak bisa diperpanjang alias harus bikin SIM baru lagi.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR