2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak (kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin)
- KTP pemohon
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna
Cara pembuatanya:
Baca Juga: 5 Bantuan Bulan Juli Masih Tersedia, Bisa Menolong Pas PPKM Darurat
- pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.
- Isi form, upload berkas persyaratan dan submit
- verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id
- saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas
- penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Gak Perlu Lesu Hadapi PPKM Darurat, Mari Dukung Pembalap Indonesia Di CEV Portugal 2021
STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).
View this post on Instagram
Source | : | intagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR