MOTOR Plus-Online.com - Mulai berlaku nih keluar masuk Jakarta wajib punya surat tanda registrasi pekerja (STRP).
STRP belaku untuk para pekerja yang keluar masuk Jakarta.
Nantinya surat ini bakal dikeluarkan oleh oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
STRP akan berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) hingga 20 Juli mendatang.
Baca Juga: PPKM Darurat Masih Nongkrong, Siap-siap Main ke Kuburan Covid-19
Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Gelar Razia Sampai Malam Hari
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta.
Adapun syarat cara pembuatannya sebagai berikut:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor
- KTP pemohon
- surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
Baca Juga: Asyik Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Selama PPKM Darurat
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak (kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin)
- KTP pemohon
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna
Cara pembuatanya:
Baca Juga: 5 Bantuan Bulan Juli Masih Tersedia, Bisa Menolong Pas PPKM Darurat
- pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.
- Isi form, upload berkas persyaratan dan submit
- verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id
- saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas
- penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Gak Perlu Lesu Hadapi PPKM Darurat, Mari Dukung Pembalap Indonesia Di CEV Portugal 2021
STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).
View this post on Instagram
Source | : | intagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR