Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Namun janga lupa kedaluarsa karena masa berlaku SIM baru bukan lagi berpatokan tanggal lahir.
Biaya Perpanjag SIM
Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR