Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa

Aong - Selasa, 6 Juli 2021 | 09:00 WIB
Dokumentasi MOTOR Plus
SIM atau Smart SIM masa berlaku lebih panjang kedaluarsa bukan lagi patokan tanggal lahir

Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis

Namun janga lupa kedaluarsa karena masa berlaku SIM baru bukan lagi berpatokan tanggal lahir. 

Biaya Perpanjag SIM

Biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

- SIM A dan A umum Rp 80.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C1 Rp 75.000

- SIM C2 Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D khusus D1 Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular