3 Hari Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga

Ahmad Ridho - Selasa, 6 Juli 2021 | 09:30 WIB
A. Ridho/ MOTOR Plus
Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga

Baca Juga: PPKM Darurat Masih Nongkrong, Siap-siap Main ke Kuburan Covid-19

Cara mendapatkan STRP adalah dengan melakukan pendaftaran di jakevo.jakarta.go.id.

Pendaftarannya sebagai berikut:

- Buka situs jakevo.jakarta.go.id.

- Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.

- Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

- STRP diterbitkan dan dapat diunduh melalui situs yang sama.

Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.

Berikut syarat pembuatan STRP:

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan

- Sertifikat vaksinasi Covid-19

- Pas foto berwarna 4x6.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular