Baca Juga: PPKM Darurat Masih Nongkrong, Siap-siap Main ke Kuburan Covid-19
Cara mendapatkan STRP adalah dengan melakukan pendaftaran di jakevo.jakarta.go.id.
Pendaftarannya sebagai berikut:
- Buka situs jakevo.jakarta.go.id.
- Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.
- Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
- STRP diterbitkan dan dapat diunduh melalui situs yang sama.
Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.
Berikut syarat pembuatan STRP:
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan
- Sertifikat vaksinasi Covid-19
- Pas foto berwarna 4x6.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR