3. Lapor polisi
Apabila perampasan terhadap objek kredit tetap terjadi, maka brother bisa melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip Kompas.com.
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.
Baca Juga: Wajar Nikita Mirzani Mau Jotos Debt Collector, Faktanya Bawa Moge Aja Ngebut Cuy
Menurut Yusri, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.
Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Nah itu dia brother tips cara menghadapi debt collector saat ingin mengambil paksa kendaraan kalian.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Menghadapi Debt Collector yang Ingin Rampas Kendaraan di Jalan"
Source | : | Instagram.com/jktinfo,Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR