Debt Collector Mata Elang Kocar-kacir Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Begini Trik Jitu Saat Motor Akan Diambil Paksa

Yuka Samudera - Rabu, 7 Juli 2021 | 11:19 WIB
IG @jktinfo
Debt Collector Mata Elang Kocar-kacir Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Begini Trik Jitu Saat Motor Akan Diambil Paksa

3. Lapor polisi

Apabila perampasan terhadap objek kredit tetap terjadi, maka brother bisa melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip Kompas.com.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Baca Juga: Wajar Nikita Mirzani Mau Jotos Debt Collector, Faktanya Bawa Moge Aja Ngebut Cuy

Menurut Yusri, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Nah itu dia brother tips cara menghadapi debt collector saat ingin mengambil paksa kendaraan kalian.  

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

 

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Menghadapi Debt Collector yang Ingin Rampas Kendaraan di Jalan"

 



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular