MOTOR Plus-Online.com - Heboh debt collector mata elang lawan ojol di Mangga Besar, begini cara menghadapi saat motor ingin diambil paksa.
Belum lama ini terjadi aksi cekcok antara debt collector yang mengambil paksa motor driver ojek online (Ojol).
Bahkan hingga terjadi keributan antara sekumpulan driver ojol dengan debt collector di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat (6/7/2021).
Dikabarkan awal mula bentrokan terjadi ketika motor milik driver ojol diambil paksa oleh debt collector.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Bentrok Vs Ojol di Sawah Besar, Puluhan Helm Melayang di Udara
Seorang driver ojol mengaku, debt collector yang terlibat bentrokan membawa senjata tajam.
Kasus ini tentu menjadi perhatian para bikers, kira-kira jika mengalami hal yang serupa, harus lakukan apa?
Jangan takut brother jika suatu saat bertemu debt collector di jalan, apalagi kalau brother merasa sudah melunasi tagihan.
Ada beberapa trik atau cara jika brother bertemu debt collector di jalan dan ingin mengambil paksa motor kalian, antara lain:
Baca Juga: Jangan Panik Debt Collector Tarik Paksa Motor, Cukup Telepon Nomor Ini
1. Cari pos polisi terdekat jika diberhentikan debt collector
Hal pertama yang harus brother lakukan jika bertemu debt collector ini dan diminta untuk berhenti di pinggir jalan adalah mencari pos polisi terdekat.
Kapolsek Ketro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto menganjurkan masyarakat untuk meminta perlindungan ke pos polisi terdekat apabila diberhentikan debt collector.
"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Modal Helm Ratusan Juta Identitas Nunggak Kredit Motor Bisa Kelacak Debt Collector
Menurutnya, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.
2. Pastikan debt collector membawa surat sita fidusia
Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka brother bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan.
Baca Juga: Pertanyaan Ajaib Ini Bisa Bikin Debt Collector Sok Jago Langsung Diem, Kok Bisa?
Surat ini sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus dikutip Kompas.com.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan kendaraan harus dilakukan atas izin pengadilan brother.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Debt Collector, Pernah Cium Mantan Pembalap MotoGP
3. Lapor polisi
Apabila perampasan terhadap objek kredit tetap terjadi, maka brother bisa melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip Kompas.com.
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.
Baca Juga: Wajar Nikita Mirzani Mau Jotos Debt Collector, Faktanya Bawa Moge Aja Ngebut Cuy
Menurut Yusri, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.
Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.
Nah itu dia brother tips cara menghadapi debt collector saat ingin mengambil paksa kendaraan kalian.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Menghadapi Debt Collector yang Ingin Rampas Kendaraan di Jalan"
Source | : | Instagram.com/jktinfo,Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR