Baca Juga: Bikin Kaget Helm Satpam Airport Harganya Rp 100 Juta Dan Pakai Android
-K untuk wilayah Kota Bekasi
-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD
-P untuk wilayah Jakarta Pusat
-S untuk wilayah Jakarta Selatan
-T untuk wilayah Jakarta Timur
-U untuk wilayah Jakarta Utara
-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug
Baca Juga: Pusing Beli Motor Baru Tapi STNK dan Pelat Nomor Tak Kunjung Jadi, Polisi Kasih Penjelasan
-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan
-Z untuk wilayah Kota Depok
Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor.
Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya.
Berikut daftarnya:
-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up
-D untuk pelat nomor berjenis truk
-F untuk pelat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car
-J untuk pelat nomor berjenis jip dan SUV
-Q untuk pelat nomor staf pemerintahan
-T untuk pelat nomor berjenis taksi
-U untuk pelat nomor staf pemerintahan
-V untuk pelat nomor berjenis minibus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR