MOTOR Plus-online.com - Bentrokan debt collector lawan ojek online (ojol) mendadak hangat di media sosial.
Keributan tersebut melibatkan kelompok mata elang atau debt collector di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kejadian debt collector vs ojol tersebut berlangsung hari Selasa (6/7/2021).
Sontak keributan debt collector dan ratusan driver ojol viral di media sosial.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Bentrok Vs Ojol di Sawah Besar, Puluhan Helm Melayang di Udara
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector Disusul Tendangan dan Adu Jotos Hampir Terjadi
Kejadian bermula saat dua mata elang mengaku mendapat kuasa untuk menarik motor salah satu driver ojol.
Namun, pengemudi ojol tersebut tidak terima hingga terjadi perselihan yang berujung ricuh.
Beruntung aksi tersebut sudah dapat diamankan pihak kepolisian.
Keributan semacam ini menambah deretan kasus bentrokan debt collector dan driver ojol yang sebelumnya sudah terjadi.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Suami Istri, Emas Buat Bayar Hutang Malah Raib
Bagi pemilik kendaraan juga wajib paham soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector atau mata elang.
Mengingat aturan soal debt collector sekarang lebih ketat.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), Tulus Abadi.
"Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan." kata Tulis dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," tuturnya.
Bila mata elang ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi.
Seperti wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol
Proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya.
Seperti yang dijelaskan Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot.
"Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sekar.
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.
Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Baca Juga: Debt Collector Dor Pelajar Pakai Pistol Ilegal Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditor hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia.
Seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bentrokan Ojol dengan Mata Elang, Ini Aturan Leasing Tarik Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR