"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, seperti dikutip dari siaran resminya.
Aturan tersebut berlaku tentunya untuk mengurangi angka positif Covid-19 di Indonesia.
Polana pun mengimbau kepada masyarakat agar menunda dulu niat bepergiannya sementara kalau tidak mendesak.
"Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," pungkas Polana.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR