Syarat Bepergian dari Terminal Selama PPKM Darurat, Gak Punya Ini Dilarang Pergi

Fadhliansyah - Kamis, 8 Juli 2021 | 07:20 WIB
Kemenhub
Catat Syarat Bepergian dari Terminal Selama PPKM Darurat, Gak Punya Ini Dilarang Pergi


MOTOR Plus-online.com - Catat syarat bepergian dari terminal bus selama masa PPKM Darurat, gak punya surat ini dilarang pergi

Seperti yang brother tahu, pemerintah saat ini sedang menerapkan PPKM Darurat di seluruh Jawa-Bali.

Masa berlaku PPKM Darurat ini mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Berbagai peraturan diterapkan selama PPKM Darurat, salah satunya adalah persyaratan jika ingin naik bus dari terminal.

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat

Baca Juga: Ganti Oli Bisa Sendiri di Rumah Selama PPKM Darurat, 4 Hal Ini Harus Diperhatikan

Ada empat terminal di Jabodetabek yang harus melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Cirus Disease 2019 (Covid-19).

Empat terminal yang dimaksud adalah Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Setiap calon penumpang bus harus menunjukkan sertifikat sudah divaksin (minimal dosis pertama).

Selain itu juga harus menunjukkan salah satu di antara RT-PCR dalam rentang 2x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Depok Ada 9 Titik Penyekatan, Hindari Jalan Ini

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti, seperti dikutip dari siaran resminya.

Aturan tersebut berlaku tentunya untuk mengurangi angka positif Covid-19 di Indonesia.

Polana pun mengimbau kepada masyarakat agar menunda dulu niat bepergiannya sementara kalau tidak mendesak.

"Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," pungkas Polana.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular