Baca Juga: Siram Muka Debt Collector, Nikita Mirzani Dikenal Doyan Naik Moge
"Jangan melihat penyebab langsungnya.
Dalam konteks kecelakaan ini, membawa anak kecil dan ditaruh di depan adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak dapat ditoleransi baik pada norma safety maupun legal hukum," kata Jusri yang dilansir dari Kompas.com.
Jusri melanjutkan, jika membonceng anak kecil, pengendara disarankan untuk menempatkannya di jok belakang.
Namun dengan catatan, kaki si anak sudah dapat menyentuh pijakan kaki dengan optimal.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja, Intip Kriterianya
"Kalau kedua kakinya belum dapat menyetuh pijakan kaki dengan optimal, maka tidak direkomendasikan.
Sebab, si anak akan rentan keseimbangannya dan ini membahayakan," ujar Jusri.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR