Denda Pajak Kendaraan Masih Dihapus Langsung Diurus Catat Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Kamis, 8 Juli 2021 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB dan STNK. Denda pajak kendaraan masih dihapus, ayo bayar.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget denda pajak kendaraan dihapus, buruan diurus jangan lupa masa berlakunya lo.

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, jangan ditunda-tunda lagi.

Enaknya denda pajak kendaraan dihapus, apalagi di masa PPKM darurat begini bro

Lagi ada penghapusan denda pajak kendaraan, yuk kepoin sampai selesai.

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Baca Juga: Asyik Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cepet Urus

Program keringanan ini dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pihaknya membebaskan sanksi administratif alias denda pajak kendaraan.

Makanya brother yang berada di Jawa Tengah cukup membayar pokok pajak kendaraannya saja.

Adapun program tersebut sudah berlangsung sejak awal Mei 2021.

Baca Juga: Corona Menggila Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Stempel Pelunasan Diganti Stiker

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular