Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku sampai 6 September 2021.
Hal itu dibenarkan Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto.
"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," jelas Johan dikutip dari Kompas.com.
Johan mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini diberikan guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Daerah Ini Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan
Selain itu, adanya pemutihan ini turut mendorong masyarakat agar menunaikan kewajibannya melunasi pajak.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021.
Yang berisi tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, tidak terbatas pada motor dan mobil saja.
Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR