Baca Juga: Demi Atasi Pandemi Covid-19 di India, Suzuki India Sumbang Ambulans
Pasal 134 ini berisi para pengguna jalan yang memperoleh hal utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan sebagai berikut:
1. Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR