Baca Juga: Debt Collector Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan, Bacain Aturan Ini Bisa Bikin Ciut
1. Tanyakan Identitas
Pertama masyarakat bisa menanyakan terlebih dahulu identitasnya.
Perlu tau, yang berhak menagih utang secara legal adalah polisi.
Debt collector harus memiliki lisensi khusus agar bisa resmi menagih utang.
Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini
2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Setelah identitas, kartu sertifikasi dikeluarkan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ini adalah kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang bisa dilindungi secara hukum.
3. Tanyakan Surat Kuasa
Jika ada penagihan dengan mengambil milik tertagih, debt collector diwajibkan membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.
Jika tidak ada surat kuasa, maka tertagih berhak menolak.
Baca Juga: Geger Debt Collector Vs Ojol Bentrok, Ini Istilahnya yang Gak Banyak Orang Paham
4. Harus Ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA
Sertifikat jaminan FIDUSIA adalah surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya perjanjian kontrak.
Jika tidak memiliki itu maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.
Jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang, maka bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.
View this post on Instagram
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR