Polisi Kasih Bocoran 4 Tips Lawan Debt Collector, Bisa Menang Telak

Erwan Hartawan - Kamis, 8 Juli 2021 | 16:00 WIB
Tribun Kaltim
Ilustrasi Polisi kasih bocoran 4 tips melawan debt collector

MOTOR Plus-Online.com - Polisi kasih bocoran 4 tips melawan debt collector yang merorong kreditur.

Jika mengikuti bocoran ini, masyarakat bisa menang telak nih.

Debt collector jadi musuh tersendiri buat masyarakat.

Apalagi masyarakat yang mempunyai masalah dengan kreditnya.

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget

Baca Juga: Gawat Debt Collector Cuma Klik HP Ketahuan Motor yang Lewat Sedang Nunggak Kredit

Banyak debt collector yang datang menagih utang sampai menarik paksa kendaraan si kreditur.

Tapi jangan salah, banyak juga debt collector gadungan yang datang menagih utang.

Jika masyarakat yang bertemu debt collector, polisi kasih tips cara menghadapinya.

Tips ini dibagikan lewat akun instagram @brimobpolri_ind.

Baca Juga: Debt Collector Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan, Bacain Aturan Ini Bisa Bikin Ciut

1. Tanyakan Identitas

Pertama masyarakat bisa menanyakan terlebih dahulu identitasnya.

Perlu tau, yang berhak menagih utang secara legal adalah polisi.

Debt collector harus memiliki lisensi khusus agar bisa resmi menagih utang.

Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

Setelah identitas, kartu sertifikasi dikeluarkan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ini adalah kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang bisa dilindungi secara hukum.

3. Tanyakan Surat Kuasa

Jika ada penagihan dengan mengambil milik tertagih, debt collector diwajibkan membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.

Jika tidak ada surat kuasa, maka tertagih berhak menolak.

Baca Juga: Geger Debt Collector Vs Ojol Bentrok, Ini Istilahnya yang Gak Banyak Orang Paham

4. Harus Ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA

Sertifikat jaminan FIDUSIA adalah surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya perjanjian kontrak.

Jika tidak memiliki itu maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.

Jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang, maka bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular