Mereka bertiga disangkakan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).
Azis menyatakan bahwa korban bernama Iptu Suwardi, dia seorang anggota Polsek Cilandak.
Korban dikeroyok saat hendak membubarkan kerumunan dan balap liar di TB Simatupang, Kamis (8/7/2021).
"Namun imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.
Azis menegaskan, jajarannya tidak menolerir insiden ini. Pelaku akan ditindak tegas.
"Kami tidak menolerir adanya tindakan kekerasan terhadap petugas yang melaksanakan kegiatan di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR