MOTOR Plus-online.com - Brutal gerombolan geng motor keroyok polisi saat bubarkan balap liar.
Para pelaku akhirnya tertunduk lesu dan siap menghadapi ancaman pasal berlapis.
Aksi pengeroyokan ini terjadi di tengah jalan saat balap liar akan digelar.
Nampak beberapa anggota geng motor dengan brutalnya menyerang anggota polisi.
Para pelaku pengeroyok anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil diringkus dan dijerat pasal berlapis.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini, satu lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka itu bernama Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21).
Dua nama terakhir adalah wanita.
Baca Juga: Brutal! Video Detik-detik Geng Motor Serang Pemotor, Honda BeAT Dibawa Kabur
Mereka bertiga disangkakan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).
Azis menyatakan bahwa korban bernama Iptu Suwardi, dia seorang anggota Polsek Cilandak.
Korban dikeroyok saat hendak membubarkan kerumunan dan balap liar di TB Simatupang, Kamis (8/7/2021).
"Namun imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.
Azis menegaskan, jajarannya tidak menolerir insiden ini. Pelaku akan ditindak tegas.
"Kami tidak menolerir adanya tindakan kekerasan terhadap petugas yang melaksanakan kegiatan di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang polisi dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak.
Dalam video itu, tampak beberapa orang mencoba untuk memukul dan menendang polisi tersebut.
Tak lama berselang, terdengar bunyi tembakan sehingga kumpulan geng motor itu membubarkan diri.
Wakapolsek Cilandak AKP Mahfud membenarkan bahwa yang dikeroyok dalam video yang beredar itu adalah seorang polisi.
"Iya, betul. Dia anggota kami. Kasusnya ditangani di Satreskrim Polres Jakarta Selatan," kata Mahfud, Jumat ini.
Mahfud mengatakan, insiden itu terjadi di Jalan TB Simatupang, Kamis kemarin, saat anggotanya hendak membubarkan aksi balap liar. "Dia anggota patroli, pas patroli kemarin," ujar Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Cilandak Dijerat Pasal Berlapis"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR