Kompas.com mengonfirmasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Namun, sampai saat ini belum ada informasi terkait program pemutihan untuk wilayah ibukota.
"Sampai dengan saat ini, belum ada informasi yang kami dapat mengenai pemberian dispensasi atau keringanan Pajak Daerah terkait hal itu," ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan di kantor Samsat beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Belum Berencana Lakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR