Ada Syarat Tambahan Selama PPKM Darurat di Titik Penyekatan Simak Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi penyekatan selama PPKM darurat.

Aturan tambahan di penyekatan PPKM darurat berupa kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Hal itu disampaikan disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.

"Kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung." ungkap Istiono dikutip dari Kompas.com.

"Disyaratkan tentang STRP dan di masing-masing wilayah tentu beda-beda dan ini sangat mempermudah petugas pada waktu pemeriksan di titik penyekatan," tuturnya.

Baca Juga: Bantuan Rp 500 Ribu Buat 60 Ribu Keluarga di Bandung Selama PPKM Darurat, Cek Nama Anda Sekarang

Lebih lanjut, Istiono menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat beberapa hari ini.

Untuk di Jabodetabek pergerakan masih tinggi, khususnya untuk kendaraan pribadi yang didominasi sepeda motor.

Karena itu, selain dengan STRP diharapkan bisa menekan laju mobilitas masyarakat.

Termasuk di sektor perkeretaapian lantaran sebelum naik KRL, masyarakat umumnya akan menggunakan moda transportasi darat lebih dulu, baik umum atau pribadi.

Baca Juga: Paspampres Pakai Honda Vario Kena Penyekatan PPKM Darurat, Adu Mulut Hampir Baku Hantam

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular