MOTOR Plus-online.com - Makin ketat penyekatan saat PPKM darurat jangan kaget ada syarat tambahan.
Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang terpaksa lewat penyekatan PPKM darurat demi suatu urusan.
Masa berlaku PPKM darurat masih sama, yaitu dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Namun, ada syarat tambahan lagi terkait penyekatan tersebut.
Termasuk bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat untuk sektor kritikal dan esensial.
Gak terkecuali juga di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Aturannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) 49 sebagai perubahan atas SE 43.
Kebijakan itu akan berlaku mulai Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Ini Daftar 12 Titik Penyekatan Terbaru di Kabupaten Bogor Selama PPKM Darurat
Aturan tambahan di penyekatan PPKM darurat berupa kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu disampaikan disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
"Kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung." ungkap Istiono dikutip dari Kompas.com.
"Disyaratkan tentang STRP dan di masing-masing wilayah tentu beda-beda dan ini sangat mempermudah petugas pada waktu pemeriksan di titik penyekatan," tuturnya.
Baca Juga: Bantuan Rp 500 Ribu Buat 60 Ribu Keluarga di Bandung Selama PPKM Darurat, Cek Nama Anda Sekarang
Lebih lanjut, Istiono menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat beberapa hari ini.
Untuk di Jabodetabek pergerakan masih tinggi, khususnya untuk kendaraan pribadi yang didominasi sepeda motor.
Karena itu, selain dengan STRP diharapkan bisa menekan laju mobilitas masyarakat.
Termasuk di sektor perkeretaapian lantaran sebelum naik KRL, masyarakat umumnya akan menggunakan moda transportasi darat lebih dulu, baik umum atau pribadi.
Baca Juga: Paspampres Pakai Honda Vario Kena Penyekatan PPKM Darurat, Adu Mulut Hampir Baku Hantam
"Jabodetabek masih tinggi dan roda dua mendominasi pergerakan menuju Jakarta maupun aglomerasi." ujarnya.
"Paling ujung harus dikendalikan karena di Ibu Kotanya berkurang, tapi di pinggiran atau penyangga, seperti Depok dan Tangerang, masih terlihat titik merah bila dipantau dari Google, jadi harus ditingkatkan lagi," lanjut dia.
"Adanya aturan ini menjadi lebih tegas dan jelas lagi, membuat kami juga mudah memilahnya."
"Untuk pekerja di sektor kritikal dan esensial tanpa SRTP akan kami putar balikkan," kata Istiono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa STRP Bakal Diputar Balik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR