1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor
- KTP pemohon
- surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak (kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin)
- KTP pemohon
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna
Cara pembuatanya:
- pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.
- Isi form, upload berkas persyaratan dan submit
- verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id
- saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas
- penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR