MOTOR Plus-online.com - Simak bro begini cara membuat surat khusus untuk keluar masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat.
Surat khusus yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa selama PPKM Darurat di Jakarta dan sekitarnya.
Sebagai informasi, PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Kalau tidak ada STRP, masyarakat bisa membawa Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.
Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Kalau tidak memilikinya, maka masyarakat akan diminta untuk memutar balik pada pos penyekatan.
Nah kalau mau membuat STRP, simak caranya nih bro.
Baca Juga: Catat Bro, Mulai Senin Besok Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat Semakin Ketat Harus Bawa Ini
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor
- KTP pemohon
- surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak (kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin)
- KTP pemohon
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna
Cara pembuatanya:
- pemohon mengajukan STRP melalui https://Jakevo.jakarta.go.id.
- Isi form, upload berkas persyaratan dan submit
- verifikasi berkas oleh UP PMPTSP (unit pengelola penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- penerbitan STRP oleh DPMPTSP (dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu)
- STRP diunduh di https://Jakevo.jakarta.go.id
- saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone Anda ke petugas
- penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR