Baca Juga: Sebentar Lagi Masuk Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah 2021, Syarat Mencairkan Bawa KTP Dan ATM
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.
"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.
Baca Juga: Gak Usah Kaget Saldo ATM Bengkak, 5 Bantuan Pemerintah Ditransfer Bulan Juli 2021
"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.
Penyesuaian Batas Penarikan Tunai
Rincian penyesuaian batas penarikan tunai tersebut, antara lain:
1. Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan tekonologi cip.
KOMENTAR