Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas paling banyak nilai nominal dana untuk penasikan tunai melalui mesin ATM mengacu pada ketentuan eksisting.
Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.
Untuk daftar bank yang mengikuti penyesuaian ini yakni diikuti semua bank.
"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan cip. Berlaku untuk semua bank," tegas Erwin.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.
"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR