MOTOR Plus-Online.com - Daftar bank ikut aturan baru batas maksimal pengambilan uang.
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara soal batas maksimal pengambilan uang di ATM.
Penyesuaian ini diambil dalam rangka PPKM Darurat.
Adapun penyesuaian yakni menarikan batas penarikan uang tunai di ATM.
Setiap nasabah nantinya bisa menarik uang tunai sempai Rp 20 juta per hari.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi cip.
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi cip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi cip, dan tidak diperbolehkan fall back," katanya.
Dasar ketentuan ATM berbasis teknologi cip ini tercantum pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Baca Juga: Cepetan ke ATM Mulai Besok Berlaku Batas Maksimal Baru Pengambilan Uang
Baca Juga: Diem-diem Saldo ATM Mendadak Bertambah, Ada 5 Bantuan Pemerintah yang Masuk Juli 2021
Dalam hal kartu ATM dan/atau mesin ATM masih menggunakan teknologi magnetic stripe, maka batas paling banyak nilai nominal dana untuk penasikan tunai melalui mesin ATM mengacu pada ketentuan eksisting.
Ketentuan eksisting ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Covid-19.
Untuk daftar bank yang mengikuti penyesuaian ini yakni diikuti semua bank.
"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan cip. Berlaku untuk semua bank," tegas Erwin.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.
"Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai," lanjut dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR