MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib tahu, mulai hari ini berlaku peraturan baru batas pengambilan uang di ATM selama PPKM Darurat.
Buat bikers yang menyimpan uang di ATM dan perlu duit cash dalam jumlah banyak perlu ketahui aturan limit ATM ini.
Peraturan ini berlaku di ATM tertentu yang bisa mengambil uang dalam jumlah yang banyak.
Yaitu ATM yang sudah menggunakan teknoogi chip limit maksimalnya lebih tinggi.
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.
Baca Juga: Mudahkan Belanja Motor, Batas Maksimal Ambil Uang Di ATM Jadi Segini
Baca Juga: Daftar Bank Ikut Aturan Baru Batas Maksimal Pengambilan Uang di ATM
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR