Moda transportasi yang dimaksud yakni kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam hal ini, syarat bepergian dengan moda tersebut sepanjang dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek).
Adapun aturan tersebut kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat
Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Syarat bepergian dengan moda transportasi darat inilah yang juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian naik ojol dan taksi online.
Dalam hal ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat sebagaimana aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.
Pada aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR