“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.
Setelah pengurusan SIM dan belum masuk jatuh tempo perpanjangan.
Pemilik SIM tidak dibolehkan perpanjang SIM.
Perpanjang SIM baru bisa dilakukan jika masa berlaku sim hampir habis.
Tapi jika perpanjang SIM enggak perlu repot ke Satpas kok.
Pemilik bisa saja memakai layanan SIM Keliling yang tersebar di 5 titik di DKI Jakarta.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Baca Juga: Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: Mall Citraland.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR