MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa 13 Juli 2021, kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang bisa diperpanjang tidak sih?
Setiap membawa kendaraan wajib memiliki SIM.
Jika nekat membawa kendaraan tanpa membawa SIM siap-siap bisa terkena tilang.
Tapi bagaimana nih kalo SIM hilang padahal akan diperpanjang?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.
Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.
“Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” kata Agung dikutip dari Kompas.com.
Agung menambahkan, proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Baca Juga: Aturan Baru Ini Bikin Masa Berlaku SIM Jadi Makin Panjang, Simak Bro
“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.
Setelah pengurusan SIM dan belum masuk jatuh tempo perpanjangan.
Pemilik SIM tidak dibolehkan perpanjang SIM.
Perpanjang SIM baru bisa dilakukan jika masa berlaku sim hampir habis.
Tapi jika perpanjang SIM enggak perlu repot ke Satpas kok.
Pemilik bisa saja memakai layanan SIM Keliling yang tersebar di 5 titik di DKI Jakarta.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Baca Juga: Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: Mall Citraland.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Setelah tau lokasi, siapin nih biaya pokok perpanjangan SIM.
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: Terungkap Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang, Ternyata Karena Ini
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Perlu dicatat perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A.
Tak lupa pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR