Banyak bikers atau brother yang nekat menggunakan spion bar end yang terpasang di ujung setang ini.
Padahal penggunaan kaca spion bar end ini ternyata tidak disarankan bro.
Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama fungsi kaca spion adalah bisa melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.
Menurut Lilik, jika spion berada bukan di area setang, bikers bisa dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
Baca Juga: Jangan Kaget Motor Pakai Spion Tetap Ditilang, Polisi Beri Penjelasan Sebabnya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR