Simak aturan berikut syarat perjalanan sesuai SE Menhub:
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti meliputi penggunaan masker dengan benar, tak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
2. Tak dianjurkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang harus minum obat
3. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan ketentuan:
Baca Juga: Kabar PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 17 Agustus 2021, Cek Faktanya
4. Pelaku perjalanan rutin menggunakan kendaraan bermotor perorangan, dan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR dan antigen negatif namun perjalanan hanya berlaku untuk sector esensial dan kritikal dan wajib melengkapi dokumen berupa:
5. Pelaku perjalanan selain di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 X 24 jam dan antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.
Baca Juga: Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat, Aturan Baru
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR