Dia mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi dari pemerintah mengenai aturan PPKM Darurat terhadap usaha perbengkelan.
Kata Susanto, dia baru diberi tahu petugas tentang aturan tersebut saat penindakan.
Alhasil, meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli 2021.
"PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah," ucapnya.
Baca Juga: Asyik Gak Perlu Keluar Duit Banyak, Ganti Oli Motor 2-Tak Bisa Dilakukan Setahun Sekali
Susanto mempertanyakan keputusan penutupan bengkelnya, karena masih ada bengkel-bengkel lain yang tetap buka.
"Harusnya semua toko bengkel ditutup," ungkapnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Bikers NMAX Musti Tahu Batas Aman Ganti Oli Mesin Yamaha NMAX, Segini Jaraknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR