MOTOR Plus-online.com - Lagi ganti oli tiba-tiba didatangi petugas Satpol PP, apakah bengkel harus tutup selama PPKM Darurat?
Kaget pemilik bengkel di Jember, Jawa Timur didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Saat itu, Susanto Tejo Kusumo selaku pemilik bengkel sedang melayani ganti oli.
Susanto dinilai petugas Satpol PP melanggar aturan PPKM Darurat.
Susanto mengatakan, bengkelnya di Jalan Trunojoyo, Jember, didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Petugas langsung memberinya surat dan diminta untuk sidang pelanggaran PPKM Darurat
“Selama ini kami tidak ada imbauan atau peringatan,” ujar Susanto dikutip dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, usaha bengkelnya bergerak di sektor transportasi.
Baca Juga: Jangan Lupa Ganti Oli Motor Kalau Gak Mau Komponen Ini Rusak
Baca Juga: 2 Fungsi Lain Oli Motor Selain Sebagai Pelumas, Bikers Jarang Tahu
Dia mengaku belum pernah memperoleh sosialisasi dari pemerintah mengenai aturan PPKM Darurat terhadap usaha perbengkelan.
Kata Susanto, dia baru diberi tahu petugas tentang aturan tersebut saat penindakan.
Alhasil, meski tak ada kerumunan, bengkelnya tetap dinilai melanggar dan harus tutup sampai 20 Juli 2021.
"PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah," ucapnya.
Baca Juga: Asyik Gak Perlu Keluar Duit Banyak, Ganti Oli Motor 2-Tak Bisa Dilakukan Setahun Sekali
Susanto mempertanyakan keputusan penutupan bengkelnya, karena masih ada bengkel-bengkel lain yang tetap buka.
"Harusnya semua toko bengkel ditutup," ungkapnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, usaha bengkel tidak termasuk kategori esensial.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Bikers NMAX Musti Tahu Batas Aman Ganti Oli Mesin Yamaha NMAX, Segini Jaraknya
Maka dari itu, dia menilai, karena bukan termasuk sektor esensial, usaha bengkel tetap harus tutup selama PPKM Darurat.
Erwin menerangkan, petugas tak bisa menutup seluruh bengkel karena terbatasnya anggota.
Dia menambahkan, bagi pemilik usaha yang dinilai melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan bersama hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sidang tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi yustisi gabungan dari Satpol PP, polisi, dan TNI terkait PPKM Darurat.
Baca Juga: Ganti Oli Bisa Sendiri di Rumah Selama PPKM Darurat, 4 Hal Ini Harus Diperhatikan
Ia menyampaikan, PN Jember merupakan pihak berwenang yang menerapkan sanksi, sedangkan Satpol PP hanya memberikan dakwaan pelanggaran.
"Jenis pelanggaran, masih melakukan kegiatan atau pelayanan terhadap pembeli langsung," ujar Erwin.
Bagi pelaku usaha mikro yang dianggap melanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedang Layani Ganti Oli, Pemilik Bengkel Ditindak Petugas, Dinilai Langgar PPKM Darurat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR