MOTOR Plus-online.com - Awas nih, buat bikers yang andalkan jasa ojek online (ojol) wajib bawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) selama PPKM darurat, kalau gak mau kena 'STRP' (setrap).
Setrap alias kena hukuman atau sanksi kalau tidak memiliki STRP.
Jadi perhatian benar buat bikers yang biasa menggunakan jasa driver ojol untuk pergi ke tempat kerja.
Bikers benar-benar harus tahu aturan baru ini.
Dengan aturan baru ini, tidak semua orang bisa menggunakan jasa ojek online.
Perihal aturan baru tentang syarat berpergian resmi berlaku kemarin, (12/7/2021).
Aturan baru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk syarat bepergian menggunakan ojek online (Ojol) dan taksi online.
Baca Juga: Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat
Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR