"Ya betul (berlaku juga untuk Ojol dan taksi online). Kita sudah sampaikan juga ke aplikator," kata Adita Irawati dikutip dari Kompas.com, (12/7/2021).
Dalam SE 43 Tahun 2021, di angka 6) mengatur secara khusus mengenai perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Moda transportasi yang dimaksud yakni kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam hal ini, syarat bepergian dengan moda tersebut sepanjang dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek).
Adapun aturan tersebut kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Syarat bepergian dengan moda transportasi darat inilah yang juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian naik ojol dan taksi online.
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR